Seruan KAMI Demi Selamatkan Indonesia, Gagalkan Omnibus Law RUU Cipta

Seruan KAMI Demi Selamatkan Indonesia, Gagalkan Omnibus Law RUU Cipta
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI saat deklarasi di Tugu Proklamasi. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI mengeluarkan maklumat sebagai bentuk dukungan terhadap rencana aksi mogok buruh nasional kaum buruh.

Diketahui, aksi mogok nasional akan diikuti sebanyak 5 juta buruh untuk menolak pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU.

Dalam pernyataan terbaru KAMI yang ditandatangani Presidiumnya Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab dan M Din Syamsuddin, koalisi itu menegaskan sikapnya sesuai dengan maklumat yang telah dibacakan pada deklarasi KAMI 18 Agustus 2020 di Tugu Proklamasi.

"Dengan jelas dan tegas disebutkan bahwa KAMI menolak RUU Cipta Kerja atau yang sering disebut RUU omnibus law," ucap Gatot Nurmantyo dalam maklumat yang diterima jpnn.com, Kamis (1/10).

Penolakan KAMI tersebut didasari pada keyakinan bahwa bila RUU dimaksud menjadi UU, maka akan semakin menghilangkan kedaulatan bangsa, meningkatkan kesenjangan sosial, merusak lingkungan dan juga memiskinkan dan menghilangkan posisi tawar kaum buruh.

Setidaknya ada enam alasan yang mendasari sikap KAMI mendukung Mogok Nasional kaum buruh.

Pertama, RUU tersebut jelas telah melanggar UUD 1945, khususnya pasal 27 ayat 2; pasal 33 dan pasal 23.

Kedua, RUU Cipta Kerja tidak pro pada pekerja bangsa sendiri, lebih berpihak pada kepentingan buruh asing.

KAMI sampaikan enam alasan kenapa omnibus law RUU Cipta Kerja harus ditolak jadi UU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News