Setahun Jelajahi Lokalisasi, Amang Punya Pelanggan Cantik-Cantik

“Dia (tersangka, red) diduga otak peredaran sabu di lokalisasi itu,” ujar Kasatreskoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo, Jumat (21/7).
Petugas menyita delapan paket sabu-sabu seharga Rp 300 ribu hingga Rp 2 juta.
Pihak berwajib juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 1,2 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Amang mengambil sabu-sabu dari seorang bandar di Kalimantan Selatan.
“Dari hasil interogasi bahwa pelaku membeli sabu-sabu dari Banjarmasin pada Juni 2017 yang lalu seberat 25 gram dengan harga Rp 30 juta. Kemudian dipecah oleh pelaku menjadi beberapa paket dan telah laku dijual dengan harga Rp 40 juta,” bebernya.
Amang dijerat Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ram)
Sudah lebih dari setahun Amang Rahmat menjelajahi lokalisasi.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH