SETARA: Restorative Justice Kejaksaan Perkuat Sistem Pidana

SETARA: Restorative Justice Kejaksaan Perkuat Sistem Pidana
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi menyikapi Restorative Justice di Polri dan Kejaksaan Agung. Ilustrasi. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj/aa.

"Penerapan prinsip keadilan restoratif ini bukan melulu mengandalkan diskresi Kapolri atau Jaksa Agung, tetapi harus berpedoman pada ukuran-ukuran yang disepakati, sehingga potensi-potensi abusif atas pendekatan ini bisa dihindari," katanya.

Institusi Polri dan Kejaksaan Agung sebelumnya merilis kinerja pengarusutamaan pendekatan "restorative justice" (RJ) dalam penanganan perkara pidana.

Polri merilis 11.811 kasus diselesaikan dengan pendekatan "Restorative Justice" sepanjang tahun 2021. Sedangkan Kejagung merilis 53 kasus sepanjang Januari 2022 juga diselesaikan dengan pendekatan yang sama.

Menurut aktivis HAM ini, langkah dua institusi penegak hukum ini merupakan salah satu ikhtiar untuk menangani problem akut "overcapacity" lembaga pemasyarakatan, akibat orientasi penegakan hukum yang memusat pada tujuan retributif, yakni keadilan dalam bentuk pembalasan yang berujung pada pemidanaan.

"Ikhtiar serupa sempat didorong oleh berbagai kalangan untuk menyusun suatu regulasi setingkat Peraturan Presiden tentang Reorientasi Penyidikan Perkara Pidana di Kepolisian, tetapi hingga hari ini tidak tuntas," ujar Hendardi. (ant/dil/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

 

Ketua SETARA Institute Hendardi menilai restorative justice (RJ) dalam tubuh kejaksaan berkontribusi signifikan pada penguatan sistem peradilan pidana


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News