Setelah Praperadilan Ditolak, Kubu Habib Rizieq Bakal Ajukan Judicial Review, Begini Alasannya

Setelah Praperadilan Ditolak, Kubu Habib Rizieq Bakal Ajukan Judicial Review, Begini Alasannya
Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (12/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
Bahkan, keberatan penerapan pasal 216 KUHP di kasus kerumunan Petamburan yang menjerat Habib Rizieq tanpa pasal pun dikesampingkan hakim.

"Apakah boleh menetapkan tersangka pasal 216 tanpa ayat, apakah tidak dibolehkan, itu kan harus diadili dan harus dipertimbangkan dahulu. Kami tak masalah dia menolak gugatan, tetapi dipertimbangkanlah dengan sempurna segalanya. Padahal persoalan itu materi perkara kami, ini makanya putusan itu jadi sesat," katanya.

Saat ditanyakan waktu pengajukan Judicial Review itu dilakukan, dia menambahkan, kemungkinan bakal diajukan pada minggu depan.

Pasalnya, tim pengacara saat ini tengah disibukan dengan proses pendampingan terhadap orang-orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menilai putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq di PN Jaksel menyesatkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News