Setelah Praperadilan Ditolak, Kubu Habib Rizieq Bakal Ajukan Judicial Review, Begini Alasannya

Setelah Praperadilan Ditolak, Kubu Habib Rizieq Bakal Ajukan Judicial Review, Begini Alasannya
Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (12/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
"Mungkin minggu-minggu depan karena kami masih mendampingi para tersangka lain, Habib Rizieq saja ditetapkan berapa tersangka kan. Nanti kami uji KUHAP, hakim tunggal mengadili perkara praperadilan karena perkara praperadilan itu adalah final sehingga hakimnya harus majelis supaya ditemukan rasa keadilan," katanya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, tim pengacara pun bakal menyampaikan hasil putusan sidang praperadilan tersebut ke Habib Rizieq.

Dengan demikian, tim pengacara pun bisa menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam menanggapi putusan itu. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menilai putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq di PN Jaksel menyesatkan.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News