Setelah Praperadilan Ditolak, Kubu Habib Rizieq Bakal Ajukan Judicial Review, Begini Alasannya

Setelah Praperadilan Ditolak, Kubu Habib Rizieq Bakal Ajukan Judicial Review, Begini Alasannya
Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (12/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menilai putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq di PN Jaksel menyesatkan.

Oleh karena itu, pihaknya bakal mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Rencananya kami ajukan Judicial Review, saya mau menguji KUHAP tentang sidang prapereadilan itu hakimnya harus tiga, majelis, jangan hakim tunggal karena semau-maunya saja. Pendapat tiga ahli dikesampingkan, pakainya pendapat dia saja, nah ini bisa menghasilkan peradilan yang sesat," ungkap Alamsyah kepada wartawan, Selasa (12/1).

Menurut Alamsyah, Judicial Review bakal diajukan lantaran hakim tunggal Akhmad Sahyuti dianggap mengesampingkan keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan pihaknya.

Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menilai putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq di PN Jaksel menyesatkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News