Setelah RI-Singapura Teken MoU Ekstradisi, PNPK Desak Pemerintah Sita Uang Hasil Kejahatan

Setelah RI-Singapura Teken MoU Ekstradisi, PNPK Desak Pemerintah Sita Uang Hasil Kejahatan
Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) Haris Rusly Moti. Foto: Dokumentasi pribadi

Ketiga, Presiden Jokowi dapat segera mengeluarkan perintah kepada lembaga hukum yakni Kejaksaan Agung dan Polri untuk segera bekerja dalam melaksanakan MLA dan MoU Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura, yaitu mengusut dan mengambil data dan informasi mengenai harta hasil kejahatan keuangan, menyita uang dan assetnya dan mengadili pelakunya, dimanapun mereka berada.

“Begitu juga KPK yang telah dilemahkan melalui revisi UU KPK harus segera menggunakan kewenangan yang tersedia dalam menangkap para penjahat keuangan, dimulai dengan meneruskan penyidikan kasus yang selama ini ditangani oleh KPK, yakni kejahatan mega korupsi BLB,”I.

Keempat, Presiden Joko Widodo sebaiknya membubarkan Satgas BLBI yang diketuai oleh Mahfud MD. Keberadaan Satgas BLBI justru mendistorsi upaya penegakan hukum yang seharusnya dijalankan dalam menuntaskan pidana kasus BLBI dan kasus kejahatan keuangan lainnya.

Semestinya seluruh lembaga negara, Kemenkopolhukam, Kemenkeu, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara (BIN), Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK harus mendorong berjalannya sistem dan protokol penyelamatan darurat APBN melalui MoU Perjanjian Ekstradisi Singapura Indonensia dan MLA ASEAN.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Indonesia akan menghadapi persoalan serius keuangan di tahun 2023.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News