Setelah Terdengar Teriakan Histeris, Guci Dispenser Melayang

jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 24 kios pedagang kaki lima (PKL) di Kampung Karangjangkang, Kelurahan Ngemplak Simongan, Semarang Barat, dibongkar aparat Satpol PP, Senin (28/6) kemarin.
Pembongkaran dilakukan lantaran bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Satu per satu bangunan dirobohkan dengan alat berat. Ada pemilik kios yang mencoba menghalang-halangi petugas.
Namun, kios mereka akhirnya diratakan juga oleh petugas.
Ketua PKL Simongan Blok A Edi Hermawan mengaku telah mendapat pemberitahuan sebelum adanya pembongkaran tersebut.
Bahkan penyegelan lapak-lapak sudah dilakukan sejak 24 Mei lalu.
Saat itu, para PKL menghubungi kuasa hukum dan pihak kelurahan.
“Dari PKL mengajukan untuk mendapatkan ganti untung, tetapi dari pihak kuasa hukum tidak bisa memberi ganti untung. Bisanya tali asih sebesar Rp 15 juta. Akhirnya terealisasi, dan hari ini sudah dibongkar semua,” paparnya.
Teriakan histeris terdengar dari kios PKL, beberapa saat kemudian melayang sebuah guci dispenser.
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu