Setujui Dua UU, DPR Reses Lagi

Setujui Dua UU, DPR Reses Lagi
DPR RI. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - DPR RI kembali menyetujui dua Rancangan Undang-undang (RUU) menjadi UU dalam rapat paripurna penutupan masa sidang III 2015-2016, Kamis (17/3).

Setelah ini, para wakil rakyat kembali menjalani masa reses selama dua pekan. Kedua RUU yang disetujui jadi UU adalah UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), dan UU tentang Penyandang Disabilitas.

Dengan demikian, selama masa sidang ketiga DPR telah menghasilkan empat UU. Dua RUU yang sebelumnya sudah ketok palu adalah UU tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Ketua DPR Ade Komarudin menyampaikan, UU PPKSK merupakan landasan hukum bagi skema asuransi simpanan, mekanisme pemberian fasilitas pembiayaan darurat oleh bank sentral (lender of last resort), serta kebijakan pencegahan dan penyelesaian krisis.

"Tujuannya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sehingga sektor keuangan dapat berfungsi secara normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkesinambungan," kata politikus yang akrab disapa Akom. (fat/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News