Setwapres Baru Tahap Serap Masukan Solusi Konflik Lahan

Setwapres Baru Tahap Serap Masukan Solusi Konflik Lahan
Setwapres Baru Tahap Serap Masukan Solusi Konflik Lahan
Dikatakan juga, penyelesaian yang berlarut-larut juga telah menarik kalangan calo, mafia tanah, preman dan oknum aparat.  "Mereka semua terlibat dengan beragam kepentingannya sehingga proses penyelesaian menjadi semakin sulit," cetusnya.

Dia mengatakan, sebenarnya persoalannya tidak rumit. Pasalnya, menurut Harun Nuh, sudah ada keputusan Gubernur EWP Tambunan pada 24 Mei tahun 1980.  Bahkan sudah ada putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap tentang pengakuan dan perlindungan kampung-kampung BPRPI.

"Namun tidak pernah dijalankan dan dihormati. Bahkan, dari 61 kampung sekarang hanya tersisa 21 kampung karena diusir oleh PTPN dan aparat," sambungnya.

Harun juga menyoroti sikap Pemprov Sumut dan BPN dalam menangani kasus lahan ini, menurutnya lamban. "Ini membuktikan bahwa banyak aktor kepentingan yang terlibat dalam mempersulit, sehingga persoalan menjadi terkatung-katung," cetus Harun.

JAKARTA - Kantor Sekretariat Wakil Presiden  (Setwapres) terus berupaya mencari solusi permanen terkait konflik lahan eks HGU PTPN 2. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News