Setya Novanto Memperkaya Banyak Orang

Setya Novanto Memperkaya Banyak Orang
Mantan Ketua DPR Setya Novanto saat menjalani sidang vonis di PN Tipikor. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan perbuatan terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto telah memenuhi unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Hal ini sebagaimana unsur yang ada di dalam pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi yang didakwakan jaksa penuntut umum KPK.

"Majelis berpendapat bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi telah memenuhi menurut hukum," kata Hakim Anggota Franky Tambuwun membacakan surat putusan Novanto di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).

Hakim menyatakan bahwa dalam proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa pekerjaan proyek e-KTP, ada peran  Setya Novanto.

Berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa Novanto dianggap sebagai kunci pembahasan anggaran e-KTP di DPR.

Adapun pihak yang diperkaya Novanto dalam proyek e-KTP adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP Sugiharto USD 3,46 juta, bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman Rp2,3 miliar, USD 887 ribu dan SGD 6000.

Kemudian, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong USD 2,5 juta dan Rp 1,1 miliar, mantan Mendagri Gamawan Fauzi satu unit rumah toko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III serta uang Rp 50 juta lewat Asmin Aulia.

"Tapi dalam persidangan Asmin menunjukkan bukti jual beli dengan Paulus Tannos," kata Hakim Franky.

Selain itu, nama lain yang disebut hakim adalah mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni USD 500 ribu dan Rp 22,5 juta, ketua panitia pengadaan Drajat Wisnu Setyawan USD 40 ribu dan Rp 25 juta.

Setya Novanto memiliki peran penting dalam proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa pekerjaan proyek e-KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News