Seusai Menghadap Presiden, Menaker Bakal Merevisi Aturan JHT, Alhamdulillah

Seusai Menghadap Presiden, Menaker Bakal Merevisi Aturan JHT, Alhamdulillah
Menaker Ida Fauziyah bakal merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT. Foto: Humas Kemnaker

"Bapak Presiden juga meminta semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," tegas Ida Fauziyah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keberatan yang disampaikan para pekerja terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT). Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Pratikno mengatakan Jokowi telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Hal itu dilakukan Jokowi untuk meminta agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT bisa disederhanakan dan dipermudah.

Dengan begitu, dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa sulit, terutama sedang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK). (mcr10/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bakal merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News