Sherny Tidak Tanggung Sendiri Rp885 Miliar
Jumat, 15 Juni 2012 – 19:06 WIB

Sherny Kojongian bersama petugas kejaksaan, Rabu (13/6). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA- Kejaksaan Agung memastikan tidak akan meminta Sherny Konjongian untuk menanggung seluruh kerugian negara dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Bank Harapan Sentosa (BHS) yang mencapai Rp 1,1 triliun.
Sisa Rp885 miliar yang hingga kini belum masuk kas negara, juga akan diminta pada terpidana BLBI BHS lain yakni suami Sherny, Eko Edi Putranto serta mertuanya, Hendra Rahardja, yang merupakan mantan bos BHS.
Baca Juga:
Bedanya, lanjut Wakil Jaksa Agung Darmono, karena Hendra Rahardja telah meninggal dunia di Australia, maka yang akan diminta tanggung jawab adalah pihak ahli warisnya.
"Barangkali ada asetnya yang dimiliki keluarganya. Akan kita inventarisir mungkin bisa kita sita kembali," kata Ketua tim Pemburu Koruptor Darmono, Jumat (15/6).
JAKARTA- Kejaksaan Agung memastikan tidak akan meminta Sherny Konjongian untuk menanggung seluruh kerugian negara dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas
BERITA TERKAIT
- Wamen PPPA Apresiasi Rancangan Prototipe Ruang Bersama Indonesia Karya Untar
- Menjelang IDEC 2025: Inovasi dan Kolaborasi Global demi Transformasi Kesehatan Gigi RI
- Soal Pelarangan Truk ODOL, Komisi V: Kami Sudah Menyuarakan Lama
- Good Mining Practice Jadi Kunci Keseimbangan Tambang dan Lingkungan
- Soal Kecelakaan di Purworejo, Pimpinan Komisi V Mendorong Audit Transportasi Publik
- Kapsul Minyak Ikan Gabus Jadi Solusi Ampuh Bagi Penyembuhan Luka