Siap-siap, Artis yang Nyambi PSK Bakal Kena Pidana

jpnn.com - JAKARTA – Polri terus mendalami kasus prostitusi online yang menjerat muncukari Robby Abbas sebagai tersangka. Jika selama ini, yang dijerat cuma sang muncikari, korps baju cokelat kini tengah memformulasikan bagaimana bisa memidakanan pengguna dan para PSK yang berada di jaringan Robby.
“Sedang diformulasikanm artisnya (PSK) dan pelanggannya mungkin bisa masuk pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Anton di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/5).
Hanya saja Anton mengakui, formulasi hukum seperti ini sulit dilaksanakan. Namun demikian, penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk membuka peluang supaya bisa menerapkan pasal tersebut kepada pelanggan ataupun PSK-nya.
"Tapi ini hal ini sering terjadi beda pendapat penyidik dan JPU. Kalau diterima (formulasi ini), penyidik akan konsutlasi dengan JPU supaya bisa dijerat seluruh jaringannya," kata Anton. (boy/jpnn)
JAKARTA – Polri terus mendalami kasus prostitusi online yang menjerat muncukari Robby Abbas sebagai tersangka. Jika selama ini, yang dijerat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketum LDII Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo soal Haji
- Halalbilhalal Bhara Daksa 91: Menyatukan Langkah Menuju Indonesia Emas
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon