PDIP Tolak Revisi UU Pilkada dan Parpol, Ini Alasannya

PDIP Tolak Revisi UU Pilkada dan Parpol, Ini Alasannya
Hasto Kristiyanto. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menolak usulan sejumlah anggota DPR merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

“Kami menyampaikan sikap karena ada aturan umum di seluruh dunia. Bahwa demi menjaga prinsip kesetaraan seluruh peserta pemilu dan juga menjaga pemilu jujur dan adil, tentu saja perubahan terhadap undang-undang sebaiknya tidak dilakukan saat tahapan pilkada serentak sedang berjalan,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Jakarta, Selasa (12/5).

Menurut Hasto, ketentuan perubahan tidak boleh dilakukan enam bulan sebelum pelaksanaan pemilu, tidak hanya diatur dalam undang-undang di Indonesia. Namun juga diatur dalam konvensi internasional.

Karena itu Hasto mengimbau seluruh partai politik di DPR dapat bersama-sama dengan KPU dan pemerintah menyukseskan pilkada dengan aturan main yang sudah ada.

“Kami imbau seluruh parpol di DPR bersama pemerintah dan KPU mendukung upaya menciptakan aturan main tanpa ada perubahan dari undang-undang. Prinsipnya kami tidak setuju perubahan UU,” ujar Hasto.

Saat ditanya apakah PDIP telah berkomunikasi dengan Presiden terkait hal tersebut, Hasto mengatakan belum. Namun begitu ia meyakini adanya kesamaan pandangan antara pemerintah dengan PDIP.

“Ini momentum bagi rakyat memilih pemimpin terbaik, sebaiknya beri kesempatan pada rakyat ada aturan yang pasti tanpa dihadapkan dalam ketidakpastian baru. Perubahan UU dalam waktu dekat hanya akan ciptakan ketidakpastian dalam konteks bagaimana kita menjaga stabalitas politik nasional,” ujarnya.

Hasto berharap dengan aturan-aturan yang ada, semua pihak dapat semaksimal mungkin menjalankan perannya masing-masing. Karena kenyataan memerlihatkan kesuksesan pemilu tidak hanya terkait undang-undang, namun lebih pada kualitas pelaksana pemilu di lapangan.

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menolak usulan sejumlah anggota DPR merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News