Siap-siap, Mobil yang Tak Uji Emisi di Jakarta Bakal Tak Bisa Memperpanjang STNK
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi di ibu kota bakal terkena disinsentif, salah satunya tidak bisa melakukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Ke depannya, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK," kata Asep di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (5/7).
Asep menuturkan rencana kebijakan itu akan mulai diterapkan pada akhir 2022 nanti.
"Target kami insyaallah di akhir tahun ini bisa mulai kami terapkan,” ujarnya.
Regulasi tentang uji emisi ini sebenarnya sudah tertuang dalam beberapa aturan seperti Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam penerapan larangan memperpanjang STNK bagi mobil yang belum lulus uji emisi ini, Pemprov DKI Jakarta bakal bekerja sama dengan Samsat Polda Metro Jaya.
Untuk integrasi data STNK tersebut, akan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dan pihak kepolisian.
"Kami harapkan memang sudah bisa, karena data kami, data kendaraan yang sudah uji emisi sudah terkoneksi dengan data Samsat," kata dia.
Mobil yang tidak lulus uji emisi di Jakarta bakal akan terkena disinsentif. Salah satunya tak bisa memperpanjang STNK.
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Astra Auto Digital SEVA Berbagi Tip Membeli Mobil buat Sahabat Roda Dua
- Pempus Disebur Bakal Hibahkan Wisma Atlet ke Jakarta
- Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga
- Mobil Habis Dipakai Mudik Lebaran, Cek 6 Komponen Ini, Jangan Diabaikan
- Siap-Siap, ASN DKI yang Bolos Bakal Dapat Sanksi Tegas Dari Heru Budi