Siap-Siap, Polisi Bakal Terapkan Aturan STNK Mati 2 Tahun

Siap-Siap, Polisi Bakal Terapkan Aturan STNK Mati 2 Tahun
Korlantas Polri memastikan segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri memastikan segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun.

Hal itu sesuai termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kami ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009," kata Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/7).

Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.

Aturan itu untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

"Karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat," kata dia.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan terkait data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan.

Pihaknya terus mengedukasi kepada pemilik kendaraan agar taat pajak.

Korlantas Polri memastikan segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News