Siap-Siap, Polisi Bakal Terapkan Aturan STNK Mati 2 Tahun
Sabtu, 30 Juli 2022 – 22:20 WIB
"Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri," ujarnya.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan untuk meningkatkan ketaatan pajak, maka dibutuhkan sinergisitas bersama khususnya dalam memaksimalkan aturan.
"Perlu sinergisitas bersama baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan serta meningkatkan pendapatan," kata Agus Fatoni. (Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Korlantas Polri memastikan segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis