Siapa Kenal dengan 2 Pria Ini? Siap-Siap Saja!

jpnn.com, SIDOARJO - Dua pria berinisial FD dan RY ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo, Jawa Timur.
Keduanya merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat empat kilogram.
Kepala BNNK Sidoarjo AKBP Toni Sugiyanto mengatakan FD adalah warga Taman Pondok Jati, Desa Geluran, Kecamatan Taman, dan RY beralamat di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
"Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka yakni melakukan transaksi narkoba jenis ganja melalui jasa pengiriman paket ekspedisi," kata dia.
AKBP Toni mengatakan tersangka FD yang ditangkap mendapatkan tugas mengarahkan kurir ekspedisi sebelum mengirimkan paket sesuai alamat yang tertera, yakni Taman Pondok Jati Geluran ke alamat lain.
"Kemudian, saat kurir mengantar paket ke alamat lain tersangka FD menghubungi MAN (DPO, red) untuk mengambil paket tersebut sesuai alamat yang sudah diarahkannya," tambah dia.
Toni melanjutkan MAN kemudian menghubungi tersangka RY yang merupakan orang suruhannya untuk mengambil paket di tempat yang sudah ditentukan.
Tersangka FD ditangkap di rumahnya, sedangkan RY diamankan di rumah sakit saat berobat.
Dua pria berinisial FD dan RY ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo, Jawa Timur.
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol