Siapa Nih Sembilan Anggota DPR Terpilih yang Belum Serahkan LHKPN?
Jumat, 06 September 2019 – 17:47 WIB
BACA JUGA: Lihat, Seorang Napi Diikat di Pohon Palem, Kanwil Kemenkum-HAM Lampung Beri Penjelasan Begini
"Untuk DPD, semua calon terpilih sudah menyerahkan," ucapnya.
Mengacu Pasal 37 PKPU Nomor 20 Tahun 2018, legislator dan senator terpilih wajib menyerahkan LHKPN ke KPU. Penyerahan dilakukan maksimal tujuh hari setelah penetapan.(mg10/jpnn)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting menyebut belum semua anggota legislator terpilih di Pileg 2019 menyerahkan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- Said Abdullah
- Ahmad Sahroni Memotivasi Ratusan Mahasiswa Peserta Kampus Merdeka
- Anggota DPR Said Abdullah Rutin Bersedekah Tiap Ramadan
- Kembali Terpilih Jadi Anggota DPR, Sturman Panjaitan Berterima Kasih Kepada Masyarakat Kepri
- Kementan Buka Suara soal Helikopter Mentan Amran