Siapakah ARP, Penerima Sabu-Sabu 3,2 Kilogram?

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap ARP di daerah Buaran, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tersangka diringkus setelah menerima sabu-sabu sebanyak 3,2 kilogram.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja mengatakan pengungkapan kasus ini berawal atas adanya informasi mengenai pengiriman narkotika dari wilayah Indonesia Timur menuju Jakarta melalui jalur udara.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pelacakan terhadap penerima paket sabu-sabu tersebut dan meringkus ARP.
“Barang bukti 32 bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Total berat brutto 3.232 gram atau 3,2 kilogram,” kata Edwin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat dini hari.
Dia mengatakan jajarannya akan mengembangkan penangkapan terhadap ARP untuk membongkar tuntas sindikat yang menjadi pemasok narkotika tersebut.
Atas perbuatannya ARP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemberkasan sebelum diserahkan kejaksaan untuk disidangkan.
Tersangka ARP juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sabu-sabu sebanyak 3,2 kilogram ini dikirim dari wilayah Indonesia Timur menuju Jakarta melalui jalur udara.
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat