Sibuk, Sekjen MA Batal Diperiksa KPK

Sibuk, Sekjen MA Batal Diperiksa KPK
Kasubdit Pranata Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisno. Foto: dokumen JPNN.

jpnn.com - JAKARTA --Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (31/3). Seharusnya, ia diperiksa sebagai saksi suap permainan penundaan salinan putusan kasasi MA yang menjerat Kasubdit Kasasi dan PK Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, memang Nurhadi dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Namun, tak bisa hadir karena ada tugas.

"Stafnya datang bawa surat (pemberitahuan), yang bersangkutan tidak bisa hadir," ujar Yuyuk, Kamis (31/3).

Nurhadi pun meminta KPK menjadwal ulang pemeriksaannya. Hanya saja belum diketahui kapan KPK akan kembali memanggil anak buah Ketua MA Hatta Ali tersebut. Selain Nurhadi, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya. Yakni, karyawan PT Citra Gading Asritama Triyanto. 

Seperti diketahui, Andri dijerat sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK di Gading Serpong, Banten. Andri diduga menerima suap dari Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi lewat pengacara Awang Lazuardi Embat Rp 400 juta. (boy/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News