Sidang Besok Telisik Aliran Dana e-KTP ke Politisi
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan tipikor Jakarta akan kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Kamis (23/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan tujuh orang saksi untuk menelusuri indikasi aliran dana kepada sejumlah anggota DPR.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tim JPU akan menggunakan momentum tersebut untuk menelisik uang terkait proyek e-KTP yang mengalir ke sejumlah partai politik.
"Tentu saja hal itu (dugaan aliran dana ke anggota DPR dan parpol) perlu diklarifikasi lebih lanjut dalam proses persidangan yang ketiga, yang dilakukan besok," kata Febri di kantornya, Rabu (22/3).
Selain itu, kata Febri, tim JPU akan mencoba mengkonstruksikan proses pemberian uang dimaksud.
Pasalnya, tak semua pemberian diketahui dua terdakwa dalam kasus tersebut yaitu Irman dan Sugiharto.
"Kita juga perlu memilah lebih lanjut, mana yang berasal dari keterangan saksi, yang disampaikan pada terdakwa tentang bagaimana rencana terkait alokasi untuk pengurusan anggaran. Tapi, ada juga yang sudah mengalir ke sejumlah pihak tertentu," papar Febri.
Febri menambahkan, JPU juga masih mendalami proses penganggaran proyek e-KTP di DPR, khususnya di Komisi II.
Pengadilan tipikor Jakarta akan kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Kamis (23/3).
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen