Sidang Besok Telisik Aliran Dana e-KTP ke Politisi

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan tipikor Jakarta akan kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Kamis (23/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan tujuh orang saksi untuk menelusuri indikasi aliran dana kepada sejumlah anggota DPR.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tim JPU akan menggunakan momentum tersebut untuk menelisik uang terkait proyek e-KTP yang mengalir ke sejumlah partai politik.
"Tentu saja hal itu (dugaan aliran dana ke anggota DPR dan parpol) perlu diklarifikasi lebih lanjut dalam proses persidangan yang ketiga, yang dilakukan besok," kata Febri di kantornya, Rabu (22/3).
Selain itu, kata Febri, tim JPU akan mencoba mengkonstruksikan proses pemberian uang dimaksud.
Pasalnya, tak semua pemberian diketahui dua terdakwa dalam kasus tersebut yaitu Irman dan Sugiharto.
"Kita juga perlu memilah lebih lanjut, mana yang berasal dari keterangan saksi, yang disampaikan pada terdakwa tentang bagaimana rencana terkait alokasi untuk pengurusan anggaran. Tapi, ada juga yang sudah mengalir ke sejumlah pihak tertentu," papar Febri.
Febri menambahkan, JPU juga masih mendalami proses penganggaran proyek e-KTP di DPR, khususnya di Komisi II.
Pengadilan tipikor Jakarta akan kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Kamis (23/3).
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki