Sidang Ferdy Sambo Tak Bisa Didengar, PN Jaksel Minta Maaf

jpnn.com - JAKARTA - Audio dari sidang lanjutan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendadak tidak bisa didengar.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari keluarga Brigadir J itu digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, Selasa (1/11).
Awak media hanya diizinkan mengambil gambar sebelum Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengetuk palu tanda sidang dimulainya.
Audio TV yang menyiarkan langsung sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu dimatikan.
Tercatat, ini kedua kalinya PN Jaksel mematikan audio TV setelah hal serupa juga dilakukan pada sidang sebelumnya yang beragendakan mendengarkan kesaksian tiga ajudan Ferdy Sambo.
Memang beberapa awak media masih diizinkan masuk ke dalam ruang sidang. Namun, tidak semua awak media berada di dalam ruang sidang.
Ruang sidang tersebut tampak padat yang diisi oleh awak media dan pengunjung.
Adapun di pintu sidang terdapat beberapa aparat kepolisian menjaga keamanan.
Sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak dapat didengar.
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi