Sidang Ferdy Sambo Tak Bisa Didengar, PN Jaksel Minta Maaf
jpnn.com - JAKARTA - Audio dari sidang lanjutan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendadak tidak bisa didengar.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari keluarga Brigadir J itu digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, Selasa (1/11).
Awak media hanya diizinkan mengambil gambar sebelum Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengetuk palu tanda sidang dimulainya.
Audio TV yang menyiarkan langsung sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu dimatikan.
Tercatat, ini kedua kalinya PN Jaksel mematikan audio TV setelah hal serupa juga dilakukan pada sidang sebelumnya yang beragendakan mendengarkan kesaksian tiga ajudan Ferdy Sambo.
Memang beberapa awak media masih diizinkan masuk ke dalam ruang sidang. Namun, tidak semua awak media berada di dalam ruang sidang.
Ruang sidang tersebut tampak padat yang diisi oleh awak media dan pengunjung.
Adapun di pintu sidang terdapat beberapa aparat kepolisian menjaga keamanan.
Sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak dapat didengar.
- PN Jaksel Sudah Terima Berkas Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
- Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman
- Penetapan Tersangka Mantan Wamenkumham Dinyatakan Tidak Sah
- Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel