Sidang Gugatan Gedung DPR Ditunda Dua Pekan
Senin, 18 April 2011 – 13:56 WIB
JAKARTA - Sidang gugatan penghentian proyek gedung baru DPR senilai Rp 1,1 triliun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat harus ditunda, karena pihak tergugat tidak ada satu pun yang hadir. "Majelis akan memanggil tergugat satu kali, untuk hadir di persidangan berikutnya pada 2 Mei 2011," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widijanto, di Pn Jakarta Pusat, Senin (18/4).
Dalam persidangan itu, kuasa hukum penggugat, Habiburokhman, sempat keberatan dengan ketidakhadiran tergugat. Sebab menurutnya, surat panggilan yang dikirimkan kepada tergugat sudah sampai kepada Biro Hukum DPR. "Kami meminta agar sidang ini dilanjutkan saja tanpa kehadiran tergugat," katanya di hadapan majelis hakim.
Namun demikian, majelis hakim tidak menggubrisnya. "Kami mengambil sikap masih memberikan kesempatan satu kali lagi, untuk memanggil tergugat hadir di persidangan," kata Antonius pula.
Dalam kesempatan itu juga, kuasa hukum penggugat sempat mengajukan permohonan agar Presiden SBY menjadi saksi (sidang ini). Sebab menurutnya, Presiden SBY pernah menyampaikan himbauan penundaan pembangunan gedung, namun (ternyata) himbauan itu tak dihiraukan oleh pimpinan DPR. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Sidang gugatan penghentian proyek gedung baru DPR senilai Rp 1,1 triliun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat harus ditunda, karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- Sadali Ie Dilantik jadi Pj. Gubernur Maluku, Mendagri Tito Berpesan Begini
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Wamenaker: Kami Berharap Pemerintah Arab Saudi Berikan Kesempatan Kerja Bagi PMI