Sidang Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Sang Eksekutor Beri Pengakuan Mengejutkan
Kamis, 18 Juni 2020 – 23:01 WIB

Jefri dan Reza yang membantu Zuraida membunuh Jamaluddin. Foto: pojoksatu.id
BACA JUGA: Enam Tahun Lebih Buron, Asnawi Tewas dalam Baku Tembak dengan Polisi
Ketiganya masing-masing dijerat pidana Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati. Kedua, Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana. (nin/pojoksatu.id)
Jefri Pratama, 42, terdakwa sekaligus eksekutor hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, menyampaikan penyesalannya pada persidangan kasus pembunuhan berencana yang digelar di ruang Cakra VIII, Rabu (17/6/2020).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang