Sidang Korupsi BTS: Uang Rp 40 Miliar untuk BPK Diserahkan di Parkiran, Hakim: Ya Allah

Sidang Korupsi BTS: Uang Rp 40 Miliar untuk BPK Diserahkan di Parkiran, Hakim: Ya Allah
Sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Windi mengaku menyerahkan uang senilai Rp 40 miliar kepada Sadikin di parkiran sebuah hotel mewah di kawasan Bundaran HI Jakarta.

Menurut Windi, uang puluhan miliaran itu disimpan di dalam koper.

"Berapa, Pak?" ucap Fahzal menanyakan jumlahnya.

"Rp 40 miliar," jawab Windi.

Hakim Fahzal pun terkejut mendengar nominal uang tersebut.

"Ya Allah! Rp 40 miliar? Diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau uang dolar AS, dolar Singapura, atau Euro?"

"Uang asing, Yang Mulia. Saya lupa detailnya, mungkin gabungan antara dolar AS dan dolar Singapura," beber Windi.

Lalu, ketika ditanyakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI terkait tujuan penyerahan uang tersebut, Windi mengaku tidak tahu.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kaget mendengar ada uang Rp 40 miliar terkait korupsi BTS Kominfo diserahkan untuk BPK RI di parkiran hotel mewah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News