Sidang Pelanggaran Etik KPU Seram Bagian Barat Ditunda

Sidang Pelanggaran Etik KPU Seram Bagian Barat Ditunda
Sidang Pelanggaran Etik KPU Seram Bagian Barat Ditunda

jpnn.com - ‪JAKARTA - Sidang etik perdana anggota KPU Seram Bagian Barat (SBB) Maluku selaku pihak teradu akhirnya ditunda. Pasalnya, Ketua KPU SBB Rusli Siauta dan anggota Jaffar Patty, Josef O Pattipa Wae, Burhanudin Tubaka, dan James Sahusilawane, tidak hadir.

"Teradu sudah mengirim surat ke sekretariat DKPP. Mereka tidak bisa hadir karena sedang mengurus penetapan daftar calon tetap (DCT) yang jadwalnya 24 Agustus ini," kata Sekretaris Sidang DKPP Osbin Samosir di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/8).

Adapun perkara yang diadukan terkait tidak lolosnya pihak pengadu yakni Abdul Muthalib Kaisupy dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilihan Anggota Legislatif Kabupaten SBB.

Anggota DPRD Kabupaten SBB dari Fraksi PPP itu tidak diloloskan karena persyaratan ijazah SMA dianggap tidak memenuhi syarat.

Atas ketidakhadiran pihak teradu serta mempertimbangkan jarak antara SBB-Jakarta, majelis sidang menawarkan sidang jarak jauh melalui video conference. Selain itu bisa juga dilakukan sidang daerah yang diselenggarakan di Maluku.

"Yang terpenting harus cepat, karena DCT tanggal 24 Agustus. Hak-hak konstitusional pengadu sebagai hak tertinggi harus secepatnya terpenuhi. Kami akan melakukan hal-hal signifikan, tunggu dari kami," ucap Ketua Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini. (dil/jpnn)


‪JAKARTA - Sidang etik perdana anggota KPU Seram Bagian Barat (SBB) Maluku selaku pihak teradu akhirnya ditunda. Pasalnya, Ketua KPU SBB Rusli


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News