Sidang Pembunuhan Yosua Belum Tuntas, Kuat Ma'ruf Berani Melawan, Melaporkan Hakim

Sidang Pembunuhan Yosua Belum Tuntas, Kuat Ma'ruf Berani Melawan, Melaporkan Hakim
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf telah melaporkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Adapun yang dilaporkan oleh kubu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu ialah Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Penasihat hukum Kuat, Irwan Irawan mengatakan pihaknya melaporkan Hakim Wahyu lantaran dianggap tendensius saat memimpin persidangan.

"Pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang, banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius, kami lihat," kata Irwan saat dikonformasi, Kamis (8/12).

Menurut Irwan, Hakim Wahyu kerap menyebut Kuat Ma'ruf berbohong saat memberikan keterangan di ruang sidang.

"Bahwa klien kami berbohonglah," ujar Irwan.

Dalam laporannya, tim penasihat hukum Kuat menilai sikap majelis hakim diduga melanggar KUHAP juncto Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2012 juncto Keputusan Bersama MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2009.

Mereka melaporkan Hakim Wahyu ke KY pada Rabu (7/12).

Kuat Ma'ruf melaporkan ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan Yosua atau Brigadir J kepada Bawas MA dan KY.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News