Sidang Perdana Urip Gelap-gelapan

Selain Terima Suap Ayin, Juga Peras Glenn Yusuf

Sidang Perdana Urip Gelap-gelapan
Suasana sidang perdana jaksa Urip Tri Gunawan, gelap karena listrik padam. Foto: Jawa Pos.
''Namun, ternyata dalam penyidikannya, KPK tidak menemukan indikasi seperti itu,'' ujar jaksa berkumis tipis itu.

Sesekali satu tangan Urip bergerak mengikuti nada bicaranya. Pria kelahiran Klungkung, Bali itu berpendapat hal itu membuktikan pembenaran dan legitimasi Kejagung khususnya Tim Penyelidik BLBI II telah melaksanakan tugas dan kewajiban dengan benar. Menurutnya hasil penyelidikan KPK memiliki arti yang sangat penting karena dia selalu diopinikan melakukan rekayasa penyelidikan BLBI II yang menguntungkan Sjamsul Nursalim. ''Pada akhirnya masyarakat tahu bahwa saya bukan penghianat negara dan bangsa ini,'' akunya, lantang.

Soal kasus suap Ayin, Urip berpendapat itu tak layak diajukan ke pengadilan karena dalam uraian JPU tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum. ''Kalaulah tuduhan KPK itu benar maka perbuatan memberi informasi penyelidikan adalah pelanggaran kode etik,'' ujarnya, lantas menambahkan seharusnya yang dikenakan adalah PP 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri.

Dakwaan JPU yang mengaitkannya dengan Sjamsul Nursalim juga dipermasalahkan karena Sjamsul tak dihadirkan sebagai saksi. ''Apakah kemudian kita bisa deskripsikan penyidik dan JPU telah bekerjasama dengan sengaja tidak memeriksa Sjamsul sebagai saksi,'' tuduhnya.

Meski jelas-jelas tertangkap tangan dengan bukti uang, Urip berdalih itu tak ada kaitannya dengan Sjamsul. ''Apabila dikaitkan dengan UU Korupsi adalah termasuk gratifikasi yang tenggang waktu selesainya delik adalah 30 hari apabila tidak dilaporkan KPK. Dan perbuatan saya belum memenuhi kualifikasi unsur delik tersebut,'' ujarnya.

Soal dugaan pemerasan Glenn Yusuf, Urip berdalih itu hanya pengakuan Reno. ''Sehingga kalau Reno Iskandarsyah menerangkan telah menyerahkan uang kepada saya, saya minta dia ditangkap terlebih dahulu,'' ujarnya.

Bagaimana tanggapan jaksa? ''Kami fokus ke pembuktian,'' ujar JPU Sarjono Turin, yakin.

Trauma akibat buka-bukaan rekaman di persidangan, pengacara Urip minta KPK menyerahkan bukti-bukti yang akan diajukan ke persidangan sebelum dibuka ke publik. Alasannya, agar mereka bisa mempersiapkan pembelaan. Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah JPU. ''Dalam KUHAP tidak ada kewajiban jaksa menyerahkan alat bukti ke kuasa hukum,'' tegas JPU Zet Todung Allo. (ein)

JAKARTA - Sidang perdana Jaksa BLBI Urip Tri Gunawan diwarnai kegelapan. Listrik mati, ruang sidang Lantai II Pengadilan Tipikor hanya mengandalkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News