Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polisi Bakal Hadirkan Saksi dan Ahli, Siapa Saja?
Jumat, 08 Januari 2021 – 06:19 WIB

Tim kuasa hukum PoldaMetro Jaya saat mengikuti sidang perdana praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (4/1). Foto : Ricardo/JPNN.com
Sebagai informasi, pada sidang gugatan praperadilan di hari keempat, pihak Habib Rizieq sebagai pemohon menghadirkan dua saksi fakta dan dua ahli.
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Satu saksi ahli, Prof Dr Mudzakir yang merupakan ahli hukum pidana, memberikan keterangan lewat daring (zoom).
Dalam paparannya, Mudzakir menyoroti soal dasar kedudukan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dan membeberkan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Dalam Pasal 160 KUHP, ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu membeberkan pandangan soal perbedaan menghasut dan mengundang. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kombes Hengki menyebutkan pihaknya bakal menghadirkan saksi dan ahli persidangan praperadilan Habib Rizieq hari ini.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya