Sidang TC Tersandung Ketidakhadiran Megawati
Rabu, 23 Februari 2011 – 12:06 WIB

Sidang TC Tersandung Ketidakhadiran Megawati
Komitmen untuk segera menyidangkan kasus TC, kata Johan pula, sebenarnya sudah diutarakan KPK sejak awal penahanan, akhir Januari lalu. Johan sendiri waktu itu menegaskan bahwa berkas akan diupayakan dilimpahkan ke pengadilan sepekan setelah penahanan. Bahkan katanya, berkas ke pengadilan juga akan dipecah menjadi enam dari 24 tersangka yang ditahan.
Namun dalam perjalanannya, pelimpahan berkas tak kunjung dilakukan KPK terhadap kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada tahun 2004 yang melibatkan para mantan anggota dewan periode 1999-2004 tersebut. "Saya ingin segera cepat disidangkan, biar kasusnya menjadi terang-benderang," tegas Panda Nababan, politisi PDIP yang menjadi salah satu tersangka TC, sebelumnya. (mur/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas kasus traveller's cheque (TC) ke Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh