Sidang Tipikor Papua Barat Ricuh
Selasa, 18 September 2012 – 10:36 WIB

Sidang Tipikor Papua Barat Ricuh
Menjawab protes Harun Jitmau soal perpanjangan penahanan, ketua majelis hakim,Tarima Saragih menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat penetapan perpanjangan penahanan sejak 13 September dan sudah diserahkan ke Kejaksaan. Sedangkan soal permintaan tahanan luar,terdakwa diminta untuk mengembalikan kerugian negera sebagai jaminan.
Baca Juga:
Tampaknya,perdebatan soal status tahanan Harun Jitmau ini mengundang keributan. Salah seorang tokoh masyarakat, meminta kepada majelis hakim supaya adil dalam penahanan karena terdakwa lainnya,M.L.Rumadas menjalani tahanan kota. ‘’Ini harus adil,kenapa yang satu tahanan kota,’’ujarnya.
Persidang an perkara Tipikor dana bagi hasil migas dengan terdakwa Sekda Papua Barat,Ir.M.L. Rumadas dan Harun Jitmau mantan Kadispenda kembali mendapat pengamanan dari aparat kepolisian.Sidang kemarin mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Harun Jitmau sedangkan sidang dengan terdakwa Rumadas mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atau keberatan terdakwa.
Namun untuk pemeriksaan saksi, hanya satu yang hadir yakni Marthen Erari,SE,MSi (mantan bendahara Biro Keuangan Setdaprov Papua Barat), padahal ada 6 saksi yang dipanggil oleh tim JPU yakni,Ulmi Listianingsih,Agus (mantan Kepala Bank Mandiri Manokwari),Richard Pati,Charles Hutahuruk dan James Naibaho (Kepala Cabang BNI Manokwari).
MANOKWARI - Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri
BERITA TERKAIT
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil