Sidik Korupsi PDT PT Pos, Kejagung Sita Rp 9,4 Miliar

Sidik Korupsi PDT PT Pos, Kejagung Sita Rp 9,4 Miliar
Sidik Korupsi PDT PT Pos, Kejagung Sita Rp 9,4 Miliar

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyita Rp 9.475.000.000 dari Direktur PT Datindo Infonet Prima, Effendy Christina, tersangka dugaan korupsi Pengadaan Portabel Data Terminal di Kantor PT Pos Indonesia (Persero) tahun anggaran 2012-2013. Uang miliaran itu disita dari tangan tersangka Selasa 9 Desember 2014 lalu.

"Tim penyidik menyita uang Rp 9.475.000.000 dari tersangka EC, Direktur PT Datindo Infonet Prima," kata Tony Tribagus Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu (17/12).

Tony menambahkan, uang tersebut kemudian dititipkan ke rekening penampungan demi kepentingan penyidikan. "Selanjutnya, uang  tersebut dititipkan ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan Agung pada Bank BRI," kata Tony.

Effendy Christina pada Selasa (16/12) kemarin, juga diperiksa penyidik. Selain Effendy,  penyidik juga memeriksa tersangka lain, Marketing Manager  PT Datindo Infonet Prima, Sukianti Hartanto. Keduanya yang hadir memenuhi panggilan penyidik dicecar soal kronologis keikutsertaan PT Datindo Infonet Prima dalam pengadaan PDT tersebut.

Menurut Tony, penyidik juga mempertanyakan bagaimana PT Datindo bisa menjadi pemenang dan pelaksana pengadaan PDT di PT Pos Indonesia. "Termasuk hasil pekerjaannya yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi," ungkap Tony.  (boy/jpnn)


JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyita Rp 9.475.000.000 dari Direktur PT Datindo Infonet Prima, Effendy Christina, tersangka dugaan korupsi Pengadaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News