Sikat Uang di Jok Motor, Mistam Terancam 4 Tahun Penjara

Sikat Uang di Jok Motor, Mistam Terancam 4 Tahun Penjara
Sikat Uang di Jok Motor, Mistam Terancam 4 Tahun Penjara

jpnn.com - PURWOKERTO - Mistam (30), warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah terpaksa duduk di kurss pesakitan Pengadilan Negeri Purwokerto, Sabtu (16/4). Ia menjadi terdakwa kasus pencurian karena mengambil uang di bawah jok sepeda motor.

Kasusnya sebenarnya sudah agak lama. Mistam beraksi pada 10 Januari lalu di halaman parkir GOR Satria Purwokerto, Minggu (10/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yudika Sitanggang mengungkapkan, mulanya korban bernama Tyas Adi Sasongko (27) memarkir sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor R 6169 TS di halaman parkir GOR Satria Purwokerto sekitar pukul 07.00. Warga Desa Karangendep Kecamatan Patikraja itu menyimpan uang Rp 3 juta dan sebuah handphone di jok motornya.  

Selanjutnya, Tyas bersama teman-temannya berlari-lari keliling area GOR Satria. Namun, saat sedang asyik berolahraga, Tyas mendengar panggilan melalui pengeras suara.

Ia mendengar pengumuman tentang sepeda motor miliknya. Lantaran merasa ada yang tak beres, Tyas pun segera mendatangi pos jaga.

Setibanya di pos jaga, Tyas melihat ada lelaku bertato yang sudah babak belur. Menurut tukang parkir yang berjaga, terdakwa kepergok saat mencongkel jok motor sepeda motor Tyas  dan mengambil uang beserta handphone.

Karenanya JPU menjerat Mistam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya adalah empat tahun penjara.(ali/jpg/ara/jpnn)

PURWOKERTO - Mistam (30), warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah terpaksa duduk di kurss pesakitan Pengadilan Negeri Purwokerto, Sabtu (16/4). Ia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News