Silakan, Masyarakat Menilai Ulah Jimly

Silakan, Masyarakat Menilai Ulah Jimly
Silakan, Masyarakat Menilai Ulah Jimly
Walau demikian, Agung menegaskan, bahwa DPR tidak akan pernah menghalangi Jimly untuk mundur dari jabatan anggota MK. "Saya tegaskan DPR tidak melarang Jimly mundur, apalagi  membatas-batasi keinginan orang untuk mundur," imbuhnya.

Sementara anggota Komisi III Gayus Lumbuun dari F-PDIP menjelaskan Pengunduran diri Jimly Asshiddiqie memaksa  Komisi III DPR harus bekerja keras. Namun, dalam konteks kekurangan Hakim MK, Komisi III telah memiliki dua opsi untuk mengganti Jimly.

"Opsi pertama, Komisi III akan kembali mengumumkan kepada masyarakat melalui DPR untuk mencari Hakim MK baru pengganti Jimly dan melakukan uji kelayakan. Opsi kedua, Komisi akan  memilih salah satu dari hakim-hakim konstitusi yang ada," ujarnya.

Saya tidak mau menyebut nama, itu kan sudah ada urutannya dari nomer yang paling bawah. Karena hakim konstitusi itu ada sembilan, kalau sampai kurang satu atau dua kan tidak bisa jalan, imbuh Gayus.

JAKARTA - Datang atau tidaknya mantan anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie untuk menjelaskan alasan mengunduran dirinya sebagai hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News