Silva Inhutani Diduga Ambil Lahan Rakyat Mesuji
Senin, 19 Desember 2011 – 18:08 WIB

Silva Inhutani Diduga Ambil Lahan Rakyat Mesuji
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Taslim, mengungkapkan bahwa izin PT Silva Inhutani di Kabupaten Mesuji Lampung pernah dicabut pada tahun 1997. Tapi entah bagaimana caranya, PT Silva Inhutani bisa kembali beroperasi bahkan lahan yang dikuasainya kian bertambah.
"Pada tahun 1986, PT Silva Inhutani mengantongi izin perkebunan dengan luas lahan 10 ribu hektare. Dalam tahun 1997 izinnya dicabut. Entah dengan cara bagaimana, tiba-tiba dalam tahun 2004 Inhutani kembali beroperasi dengan perluasan lahan menjadi 43 ribu hektar," kata Taslim di Jakarta, Senin (19/12).
Baca Juga:
Taslim pun menuding diaktifkannya kembali operasional PT Silva Inhutani berikut dengan penambahan lahan, menjadi pemicu konflik dengan masyarakat setempat. Diduga, lahan tambahan yang kini dikuasai PT Silva Inhutani tersebut selama ini dan secara turun-temurun dikelola oleh masyarakat setempat.
"Begitu dikuasai PT Silva Inhutani, masyarakat langsung kehilangan mata pencaharian," ujar Taslim.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Taslim, mengungkapkan bahwa izin PT Silva Inhutani di Kabupaten Mesuji Lampung pernah dicabut pada tahun 1997.
BERITA TERKAIT
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman