Simak Alasan Mengapa UU Terorisme Belum Perlu Direvisi

Simak Alasan Mengapa UU Terorisme Belum Perlu Direvisi
Aboebakar Alhabsy. Foto: dok/JPNN.com

Misalkan saja penanganan Bom Bali I, dimana aparat sukses menggiring semua pelaku, menghadapkan ke pengadilan dan mengeksekusi mati mereka sesuai aturan hukum yang ada.

Pertanyaan lainnya adalah, kenapa pula isu teorisme selalu dikaitakan dengan kelompok tertentu dan tidak berlaku untuk orang atau kelompok lain. Misalkan saja, Leophard yang melakukan empat kali pengeboman di Mall Alam Sutera tidak pernah disebut teroris. 

Demikian pula Kelompok di Papua yang menyerang dan mengebom aparat hingga menewaskan tiga orang polisi, mereka juga tak pernah disebut teroris hanya dilabeli dengan sipil bersenjata. Padahal yang dilakukan juga teror, dan juga menyerang aparat keamanan. "Saya kira ini semua menjadi PR aparat untuk melakukan penegakan hukum secara adil dan jujur," tuntasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Aboebakar Alhabsy menilai rencana revisi Undang-undang Terorisme belum terlihat urgensinya. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News