Simak! Ini Penjelasan Lengkap Sekjen DPR RI soal Pengadaan Gorden Rp 48 Miliar

Simak! Ini Penjelasan Lengkap Sekjen DPR RI soal Pengadaan Gorden Rp 48 Miliar
Sekjen DPR Indra Iskandar. Ilustrasi Foto: ANTARA/HO-DPR RI/am

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyebut gorden dan vitrase yang ada di 505 rumah dinas anggota legislatif tidak pernah diganti sejak 2009.

Hal itu dikatakan Indra mengawali keterangan pers menyikapi polemik pengadaan gorden oleh Setjen DPR RI senilai Rp 48 Miliar.

"Sejak 13 tahun lalu sampai sekarang enggak pernah diganti," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (28/3).

Alumnus Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN) itu menerangkan bahwa Setjen DPR pada 2019 sudah mengajukan anggaran untuk renovasi rumah jabatan para legislator.

Namun, pemerintah belum memiliki anggaran sehingga dana renovasi baru tersedia tahun anggaran 2022 ini.

Dari situ, Setjen DPR RI mengusulkan penggantian gorden dan vitrase di 505 rumah dinas para legislator.

"Pada 2022 setelah anggarannya tersedia, kami memasukkan komponen vitrase untuk penggantian dan gorden yang umurnya sudah lebih dari 13 tahun," terang Indra.

Dikutip dari situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) DPR, lpse.dpr.go.id, terdapat lelang berjudul Penggantian Gordyn dan Blind DPR RI Kalibata dengan pagu paket sebesar Rp 48.745.624.000 dan nilai HPS paket sebesar Rp 45.767.446.332,84.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar buka-bukaan soal pengadaan gorden senilai Rp 48 miliar untuk 505 rumah dinas anggota DPR. Begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News