Simak Kata Humas Polri soal Buku Merah, Kapolri dan Basuki
Rabu, 10 Oktober 2018 – 16:31 WIB

Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: Zaim Armies/Jawa Pos
“Tidak boleh menghukum orang tanpa bukti kuat. Ada asas praduga tak bersalah. Jadi hormati itu,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Dalam buku bersampul merah itu, tak hanya ada nama Kapolri Tito Karnavian, tapi juga ada pejabat lain.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto