Simak! Pendapat Pakar Psikologi Forensik soal Kasus JIS

Simak! Pendapat Pakar Psikologi Forensik soal Kasus JIS
Reza Indragiri Amriel. Foto: dok/JPNN.com

Saat ini pihaknya sedang berusaha meminta rekam medis tersebut ke Belgia karena akan dijadikan bukti baru atau novum untuk mengajukan PK ke MA.

Informasi ini, kata dia, didapatkan dari jurnalis Kanada yang melakukan investigasi dan menemukan bukti pada Oktober 2015. 

Pada 24 Februari 2016 lalu, MA memutuskan menganulir putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya memutus bebas Neil Bantleman dan Ferdinan Tjiong dengan pelapor orang tua dari MAK, DA, dan AL. Menurut Majelis hakim MA yang dipimpin Artidjo Alkostar, ada penerapan hukum keliru dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahkan menambah hukuman menjadi 11 tahun kurungan.

Padahal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menilai pertimbangan majelis hakim PN Jaksel tidak tepat karena berdasarkan keterangan korban yang masih di bawah umur dan keterangan saksi ahli. Selain itu, terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara JIS. Salah satunya menyangkut hasil visum yang dijadikan salah satu dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun menganulir vonis 10 tahun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sejak awal, kasus JIS sangat janggal dan cenderung dipaksakan karena opini publik begitu besar terhadap tuduhan pelecehan seksual di lingkungan sekolah. Salah satu kejanggalannya, Azwar meninggal dunia saat masih dalam proses penyidikan Polda Metro Jaya, dengan wajah ditemukan penuh lebam dan bibir pecah. (boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News