Simak Penjelasan Kepala Biro Perekonomian Jatim soal Dana Bagi Hasil Cukai

Simak Penjelasan Kepala Biro Perekonomian Jatim soal Dana Bagi Hasil Cukai
DBH CHT yang diterima Jatim di tahun 2020 di antaranya digunakan untuk pembangunan jalan menuju lokasi pariwisata di Coban Drajad dan Banyulawe, Kabupaten Madiun. Foto: source for JPNN

Pada tahun 2020 jumlah industri rokok di Jawa Timur tercatat tinggal sekitar 254 industri, dengan jumlah tenaga kerja langsung di Jawa Timur sekitar 90.000 orang atau 56 persen dari pekerja langsung Industri Hasil Tembakau (IHT) seluruh Indonesia.

Saat ini, Pemprov Jawa Timur sudah melakukan sinergi dengan instansi-instansi terkait seperi DJBC Jatim I dan II serta pemerintah kabupaten/kota untuk pemberantasan rokok ilegal. Beberapa daerah yang peredaran rokok ilegalnya cukup tinggi antara lain Ngawi, Ponorogo, Blitar, Malang, Probolinggo, Banyuwangi, Bangkalan, Sampang, Sidoarjo, Pamekasan, Pasuruan, dan Sumenep.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I di Surabaya Muhamad Purwantoro mengatakan, keberadaan rokok ilegal sudah mengkhawatirkan. Jumlahnya sangat banyak.

“Maka kami membuat program Gempur Rokok Ilegal. Targetnya untuk meminimalisasi jumlah rokok ilegal itu di Jawa Timur,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kata gempur dipilih agar semangat muncul dalam memerangi keberadaan rokok ilegal. Sebab, untuk meminimalisasi peredaraan rokok ilegal tidak bisa dilakukan secara represif.

Dampaknya tidak bisa jangka panjang dan respons masyarakat juga akan tidak baik. “Karena tidak ada gunanya kalau setiap tahun pemerintah menaikkan cukai, tetapi rokok ilegal jumlahnya tetap banyak,” katanya. (*/adk/jpnn)

Anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima Jatim berkurang menjadi Rp 1.755.482.943.000.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News