Simak Penjelasan Kepala Biro Perekonomian Jatim soal Dana Bagi Hasil Cukai
Pada tahun 2020 jumlah industri rokok di Jawa Timur tercatat tinggal sekitar 254 industri, dengan jumlah tenaga kerja langsung di Jawa Timur sekitar 90.000 orang atau 56 persen dari pekerja langsung Industri Hasil Tembakau (IHT) seluruh Indonesia.
Saat ini, Pemprov Jawa Timur sudah melakukan sinergi dengan instansi-instansi terkait seperi DJBC Jatim I dan II serta pemerintah kabupaten/kota untuk pemberantasan rokok ilegal. Beberapa daerah yang peredaran rokok ilegalnya cukup tinggi antara lain Ngawi, Ponorogo, Blitar, Malang, Probolinggo, Banyuwangi, Bangkalan, Sampang, Sidoarjo, Pamekasan, Pasuruan, dan Sumenep.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I di Surabaya Muhamad Purwantoro mengatakan, keberadaan rokok ilegal sudah mengkhawatirkan. Jumlahnya sangat banyak.
“Maka kami membuat program Gempur Rokok Ilegal. Targetnya untuk meminimalisasi jumlah rokok ilegal itu di Jawa Timur,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kata gempur dipilih agar semangat muncul dalam memerangi keberadaan rokok ilegal. Sebab, untuk meminimalisasi peredaraan rokok ilegal tidak bisa dilakukan secara represif.
Dampaknya tidak bisa jangka panjang dan respons masyarakat juga akan tidak baik. “Karena tidak ada gunanya kalau setiap tahun pemerintah menaikkan cukai, tetapi rokok ilegal jumlahnya tetap banyak,” katanya. (*/adk/jpnn)
Anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima Jatim berkurang menjadi Rp 1.755.482.943.000.
Redaktur & Reporter : Adek
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama