Simak Penjelasan Pak Asman Abnur soal Honorer K2

 Simak Penjelasan Pak Asman Abnur soal Honorer K2
Menpan-RB Asman Abnur (baju putih) saat mengikuti Raker dengan Komisi II DPR, Jakarta, Senin (12/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - MenPAN-RB Asman Abnur menjelaskan kesepakatan rapat kerja gabungan tujuh komisi di DPR dengan pihak pemerintah khusus membahas penyelesaian honorer K2 (kategori dua), Senin (23/7).

Dikatakan, rakergab tertutup itu menyepakati bahwa penanganan tenaga honorer K2 dilakukan secara bertahap. ’’Tentu tidak melanggar undang-undang,’’ tuturnya usai raker gabungan.

Sebelum proses seleksi, Kementerian PAN-RB akan melakukan verifikasi dan validasi data terlebih dahulu. Sehingga tidak ada lagi potensi penggelembungan jumlah tenaga honorer K2 lagi seperti tahun-tahun sebelumnya.

'’Maka dari itu kita sudah sepakat dengan tahapan-tahapan yang tentu sesuai dengan kemampuan keuangan negara,’’ tuturnya.

Asman menegaskan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS itu tetap harus melalui tes. Dalam tahap awal Kementerian PAN-RB akan mengelompokkan siapa saja honorer K2 yang memenuhi kriteria untuk ikut tes.

 Simak Penjelasan Pak Asman Abnur soal Honorer K2

BACA JUGA: Jika 438 Ribu Honorer K2 jadi CPNS, Rp 37 Triliun per Tahun

Kemudian yang tidak bisa memenuhi kriteria ada pilihan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). (wan/far/agm)

Menpan-RB Asman Abnur menjelaskan, penyelesaian masalah honorer K2 akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News