Simpan Seperempat Extacy, Divonis 5 Tahun dan Denda Rp1 M
Jumat, 05 Maret 2010 – 10:04 WIB
Sebelumnya, Sabariah ditangkap anggota polisi pada Sabtu 14 November 2009, di depan pintu toilet Diskotek Barito Banjarmasin. Ketika digeledah, petugas menemukan sisa ineks sebanyak seperempat butir di badannya.
Baca Juga:
Menariknya, Sabariah yang tidak mengerti hukum tersebut hanya tersenyum saat mendengar vonis majelis hakim. Dia juga tidak menyampaikan pendapat terkait vonis tersebut.(hni/fuz/jpnn)
BANJARMASIN– Takaran hukuman untuk pemilik atau pengedar narkoba di Indonesia, tak pernah pasti. Pada banyak kasus, bandar besar atau pemilik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh