Sindikat Judi Online Jaringan Internasional di Jaktim Dibongkar Polisi, 10 Orang Ditangkap
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 10 orang terduga pelaku judi online jaringan internasional beromset ratusan juta per hari ditangkap di Matraman, Jakarta Timur.
Kesepuluh terduga pelaku masing-masing berinisial ALM (24), AH (31), AGS (30), APU (24), BER (31), FD (24), RMAI (24), SQ (23), SN (20) dan YY (21),
"Para tersangka beroperasi di dua indekos Jakarta Timur," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Rabu.
Nicolas menjelaskan dua indekos tersebut tepatnya berada di Jalan Kebon Kelapa Tinggi Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman dan Jalan Kayu Manis Kecamatan Matraman.
Pengungkapan itu bermula ketika Tim Operasi Nasional (Opsnal) Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur mendapatkan laporan adanya dugaan aktivitas judi daring di indekos tersebut.
Selanjutnya, anggota melakukan pemantauan sekitar dua pekan di sekitar lokasi.
Pada Minggu (4/2) anggota Polres Metro Jaktim membekuk tujuh orang dan sisanya di Bandara Soekarno-Hatta.
Modus para tersangka dengan cara memposting permainan yang ada taruhannya di grup Facebook, selanjutnya calon pemain yang tertarik langsung mengirim inbox ke akun Facebook yang memposting permainan tersebut.
Sebanyak 10 orang terduga pelaku judi online jaringan internasional beromset ratusan juta per hari ditangkap di Matraman, Jakarta Timur.
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Menurut Gilbert, Ini Solusi Mengatasi Kemacetan di Jakarta Seusai Menanggalkan Status Ibu Kota
- Dukung Jakarta sebagai Kota Global, FJB Bawa Misi Tingkatkan Kualitas SDM