Sindikat Judi Online Jaringan Internasional di Jaktim Dibongkar Polisi, 10 Orang Ditangkap

"Pelaku yang memegang akun Facebook memberikan nomor WhatsApp yang dioperasikan oleh admin WhatsApp. Selanjutnya, admin mengarahkan dan mengajarkan calon pemain untuk membuat akun. Setelah akun terbuat, pemain diarahkan untuk melakukan deposit modal ke rekening yang tertera di tautan judi daring," ujarnya.
Setelah berhasil, para pelaku akan mendapatkan biaya (fee) dari bandar sebesar Rp30 ribu per akun yang sudah melakukan deposit modal awal.
Barang bukti yang disita, ada 14 unit komputer pribadi (pc), empat unit telepon seluler dan dua buah kartu ATM. Dalam aksinya, sepuluh tersangka mempunyai peran masing-masing.
"Ada yang berperan sebagai orang yang mempromosikan di media sosial Facebook di antaranya tersangka APU, AH, SN, SQ, YY dan RMAI," ucapnya.
Sedangkan tersangka lainnya berperan sebagai admin WhatsApp untuk mengirimkan tautan judi daring kepada calon pemain. Mereka berinisial ALM dan AGS.
"Tersangka inisial FD dan BER berperan sebagai orang yang merekap calon pemain yang mendaftar ke tautan judi daring dan memberikan 'fee' kepada para promotor," kata Nicolas.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, para tersangka judi daring itu merupakan jaringan internasional.
"Ada jaringannya ke luar negeri, negara K. Informasi yang kita dapatkan, bosnya ada di negara K," ujarnya.
Sebanyak 10 orang terduga pelaku judi online jaringan internasional beromset ratusan juta per hari ditangkap di Matraman, Jakarta Timur.
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi