Sindikat Judi Online Jaringan Internasional di Jaktim Dibongkar Polisi, 10 Orang Ditangkap

Dari hasil penyelidikan sementara, kelompok tersangka mendapatkan omset hingga ratusan juta per hari.
Ke-10 pelaku disangkakan Pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2004 Tentang ITE, Pasal 45 ayat 3 UU No 1 Tahun 2004 Tentang ITE, dan pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kabur ke Malaysia
Dari 10 orang yang ditangkap itu, tiga orang diantaranya ditangkap di dalam pesawat saat hendak kabur ke Malaysia.
"Tiga orang tersangka, kita tangkap di atas pesawat AirAsia. Ketiga tersangka itu yaitu YY, FD dan BER," ujarnya.
Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan hasil kerja sama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Bandara Soekarno Hatta.
"Akhirnya kita bisa menurunkan ketiga tersangka untuk kami proses," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan Polres Metro Jakarta Timur, tersangka inisial BER mengaku hendak ke Malaysia untuk pergi berlibur.
Sebanyak 10 orang terduga pelaku judi online jaringan internasional beromset ratusan juta per hari ditangkap di Matraman, Jakarta Timur.
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi