Sistem Distribusi Gula Rafinasi Disempurnakan
Selasa, 10 Februari 2009 – 16:33 WIB
Mendag juga menyebutkan beberapa teknis penyempurnaan tersebut. Diantaranya, distributor harus ditunjuk resmi oleh produsen gula rafinasi serta sub distributor ditunjuk resmi oleh distributor. Produsen, distributor, dan sub distributor dapat menjual gula rafinasi langsung kepada industri pengguna serta tetap dalam kemasan karung dan tidak boleh dikemas dalam bentuk kiloan. Kemasan gula rafinasi wajib mencantumkan nama produk Gula Kristal Rafinasi (GKR) serta kelengkapan dokumen yang harus ditunjukkan industri pengguna agar dapat membeli GKR. (cha/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA- Setelah banyak menuai protes, Depdag segera melakukan penyempurnaan sistim distribusi gula rafinasi. Penyempurnaan pendistribusian ini dimaksudkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indometal Bidik Pertambangan Indonesia Berdaya Saing di Pasar Global
- Genjot Transformasi Digital, Sinar Mas Gunakan Teknologi AI
- Raih Penghargaan Internasional, PNM Berpredikat Best Islamic Currency Deal - Indonesia
- Menko Airlangga Ungkap Potensi Ekonomi Digital Indonesia saat Bertemu Petinggi Nikkei Inc
- Setelah dari Korea, Menko Airlangga Wakili Jokowi Hadiri Nikkei Forum 2024 di Tokyo
- Epson Raih Penghargaan Best of the Best Kategori Product Design di Red Dot Award 2024