Sistem Zonasi PPDB 2019, Cek Domisili Siswa Gunakan Aplikasi
KESEPAKATAN ANTAR-PEMDA
Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase penerimaan siswa dan radius zona terdekat dapat ditetapkan melalui kesepakatan tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
CALON SISWA DI LUAR ZONASI
a. Melalui jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
b. Alasan perpindahan domisili orang tua/wali atau alasan terjadi bencana alam/sosial dengan paling banyak 5 persen (lima persen) dari total keseluruhan siswa yang diterima.
ACUAN NILAI SETELAH ZONASI
Sistem zonasi menjadi prioritas utama atau terpenting dalam PPDB jenjang SMP dan SMA. Setelah seleksi zonasi baru kemudian dipertimbangkan hasil seleksi ujian tingkat SD atau hasil ujian nasional SMP untuk tingkat SMA.
USIA MINIMUM
Penerimaan peserta didik baru alias PPDB 2019 masih menggunakan sistem zonasi, namun ada jatah jalur prestasi dan pindah tugas.
- Anies Akan Atasi Masalah Zonasi dengan Menyetarakan Sekolah Swasta dan Negeri
- Pelantikan Sekda Kota Tarakan Dinilai Langgar Perpres
- Pria Penyerang Polres Tarakan Tewas Ditembak Polisi
- Mencoreng Nama Baik Polri, Enam Personel Polda Kaltara Dipecat Secara Tidak Hormat
- Legenda Bulu Tangkis Indonesia Meriahkan Turnamen KJA Open 2023
- Tok, Pembunuh Arya Gading Ramadhan Dihukum Mati