Sistem Zonasi PPDB 2019, Cek Domisili Siswa Gunakan Aplikasi
MINIMAL 90 PERSEN
Sekolah wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
6 BULAN SEBELUM PPDB
Domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah didasarkan pada alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
PERTIMBANGKAN DAYA TAMPUNG
Radius zona terdekat dalam sistem zonasi ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tarakan sesuai dengan kondisi di Tarakan dengan memperhatikan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut; dan jumlah ketersediaan daya tampung sekolah.
RADIUS ZONA MERUJUK MUSYAWARAH
Penetapan radius zona pada sistem zonasi ditentukan oleh Pemerintah Kota dengan melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala sekolah.
Penerimaan peserta didik baru alias PPDB 2019 masih menggunakan sistem zonasi, namun ada jatah jalur prestasi dan pindah tugas.
- Anies Akan Atasi Masalah Zonasi dengan Menyetarakan Sekolah Swasta dan Negeri
- Pelantikan Sekda Kota Tarakan Dinilai Langgar Perpres
- Pria Penyerang Polres Tarakan Tewas Ditembak Polisi
- Mencoreng Nama Baik Polri, Enam Personel Polda Kaltara Dipecat Secara Tidak Hormat
- Legenda Bulu Tangkis Indonesia Meriahkan Turnamen KJA Open 2023
- Tok, Pembunuh Arya Gading Ramadhan Dihukum Mati